Senin, 16 Juli 2012

Polemik Khitan Oleh pemerintah Eropa (Jerman)



Berbagai macam perselisihan dalam mempertahankan keyakinan masing-masing antara kaum muslim dan non muslim, adalah hal yang lumrah ada. Bahkan di daerah Eropa, muslim adalah musuh dan hama bagi mayoritas penduduk non muslim yang ada di sana. Hal itu dikarenakan adanya dominasi dan etnosentrisme dari berbagai macam pihak yang menjadi dewan federasi pihak daerah. Tetapi bukan berarti jika terjadi perpecahan dan mengancam jiwa dua pihak ini, muslim dan non muslim menjadi benar-benar berperang secara nyata.

Terbukti dari sikap kedua belah pihak, yaitu masyarakat Muslim dan Yahudi Eropa menyatukan kekuatan untuk mempertahankan praktik khitan pada anak laki-laki dengan alasan agama, setelah sebuah pengadilan regional Jerman melarangnya. Khitan di mata agama islam dan Yahudi adalah hal sakral yang dilakukan semata-mata untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ vital kaum pria menuntut dengan adanya kenyataan bahwa kaum pria berperan aktif dalam perkembang biakan generasi yang sehat. Selain itu alas an utama mereka juga sebagai sarana dalam melestarikan sesuatu yang telah dilakukan oleh mereka selama bertahun-tahun. Oleh karena itu hal tersebut sangatlah menjadi hal yang sakral bagi mereka.
Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa praktik khitan merupakan hal yang fundamental dalam keimanan mereka dan meminta agar hal itu mendapat perlindungan hukum. Pemerintah Israel juga mengecam putusan tersebut. Putusan melarang khitan pada anak-anak itu dikeluarkan oleh pengadilan Cologne dan tidak berlaku di seluruh Jerman. Meskipun demikian, Asosiasi Medis Jerman meminta dokter untuk tidak melayani permintaan khitan. Ribuan Muslim dan Yahudi di Jerman menjalani khitan setiap tahun.
Pernyataan bersama yang tidak biasa itu ditandatangani oleh para pemimpin organisasi-organisasi Islam dan Yahudi, termasuk Organisasi Rabi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, Asosiasi Yahudi Eropa, Persatuan Umat Islam Turki untuk Urusan Agama di Jerman, dan Pusat Islam Brussels.
Para pemimpin organisasi-organisasi kedua agama itu juga menemui parlemen Eropa dan Bundestag (parlemen Jerman) untuk menyatakan kemarahan dan mendesak agar parlemen Jerman membentuk perlindungan hukum yang jelas pada ritual khitan itu.
Tetapi keputuan pengadilan Jerman (Pengadilan Cologne) atas dilarangnya khitan itu bukan tidak ada alas an tertentu. Hal itu disebabkan kasus hukum yang melibatkan seorang dokter yang melakukan khitan terhadap seorang anak berusia empat tahun yang mengakibatkan masalah medis.
Keputusan ini memanglah sangat sulit diterima oleh semua golongan. Sampai saat ini masih terjadi polemik antara persidangan dengan masyarakat. Sedangkan ketakutan mulai muncul dari berbagai daerah di Jerman yang lainnya, menyusul dengan diberlakukannya aturan tersebut secara menyeluruh cepat atau lambat.

0 komentar: