Berbagai macam perselisihan dalam mempertahankan
keyakinan masing-masing antara kaum muslim dan non muslim, adalah hal yang lumrah ada. Bahkan di daerah Eropa,
muslim adalah musuh dan hama bagi mayoritas penduduk non muslim yang ada di
sana. Hal itu dikarenakan adanya dominasi dan etnosentrisme dari berbagai macam
pihak yang menjadi dewan federasi pihak daerah. Tetapi bukan berarti jika
terjadi perpecahan dan mengancam jiwa dua pihak ini, muslim dan non muslim menjadi benar-benar berperang
secara nyata.
Terbukti dari sikap kedua belah pihak, yaitu masyarakat
Muslim dan Yahudi Eropa menyatukan kekuatan untuk mempertahankan praktik khitan
pada anak laki-laki dengan alasan agama, setelah sebuah pengadilan regional
Jerman melarangnya. Khitan di mata agama islam dan Yahudi adalah hal sakral
yang dilakukan semata-mata untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ vital
kaum pria menuntut dengan adanya kenyataan bahwa kaum pria berperan aktif dalam
perkembang biakan generasi yang sehat. Selain itu alas an utama mereka juga
sebagai sarana dalam melestarikan sesuatu yang telah dilakukan oleh mereka
selama bertahun-tahun. Oleh karena itu hal tersebut sangatlah menjadi hal yang
sakral bagi mereka.
Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa
praktik khitan merupakan hal yang fundamental dalam keimanan mereka dan meminta
agar hal itu mendapat perlindungan hukum. Pemerintah Israel juga mengecam
putusan tersebut. Putusan melarang khitan pada anak-anak itu dikeluarkan oleh
pengadilan Cologne dan tidak berlaku di seluruh Jerman. Meskipun demikian,
Asosiasi Medis Jerman meminta dokter untuk tidak melayani permintaan khitan. Ribuan
Muslim dan Yahudi di Jerman menjalani khitan setiap tahun.
Pernyataan bersama yang tidak biasa itu
ditandatangani oleh para pemimpin organisasi-organisasi Islam dan Yahudi,
termasuk Organisasi Rabi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, Asosiasi Yahudi Eropa,
Persatuan Umat Islam Turki untuk Urusan Agama di Jerman, dan Pusat Islam Brussels.
Para pemimpin organisasi-organisasi kedua agama itu
juga menemui parlemen Eropa dan Bundestag (parlemen Jerman) untuk menyatakan
kemarahan dan mendesak agar parlemen Jerman membentuk perlindungan hukum yang
jelas pada ritual khitan itu.
Tetapi keputuan pengadilan Jerman (Pengadilan
Cologne) atas dilarangnya khitan itu bukan tidak ada alas an tertentu. Hal itu
disebabkan kasus hukum yang melibatkan seorang dokter yang melakukan khitan
terhadap seorang anak berusia empat tahun yang mengakibatkan masalah medis.
Keputusan ini memanglah sangat sulit diterima oleh
semua golongan. Sampai saat ini masih terjadi polemik antara persidangan dengan
masyarakat. Sedangkan ketakutan mulai muncul dari berbagai daerah di Jerman
yang lainnya, menyusul dengan diberlakukannya aturan tersebut secara menyeluruh
cepat atau lambat.
0 komentar:
Posting Komentar