Selasa, 03 Januari 2012

MEMAHAMI SISTEMATIKA HUKUM FIQIH

Sistematika Ilmu fiqih adalah tata urutan pembahasan dalam ilmu fiqih yang akan dibahas secara kolektif menurut hokum dan syara’. Dalam pembagian sistematika ilmu fiqih dapat di bagi menjadi 4 bagian yakni :
1. Ibadah
2. Perjanjian dua pihak
3. Perjanjian sepihak
4. Hukum atau perintah.


1. Ibadah,
dalam ibadah seringkali kita selalu saja membuat pertanyaan-pertanyaan tidak LOGIS, Yaitu bagaimana jika kita shalat lalu kita merasa bahwa kita mengeluarkan kentuut dan sebagainya. Pada dasarnya hal itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang kemungkinan besar bisa terjadi dalam aktifitas nyata suatu kehidupan. Jadi bukan tidak mungkin kita tidak mengalami hal tersebut. Kajian mengenai ibadah ini cakupannya cukup luas. Yaitu bisa mengenai Thaharah, Ibadah shalat, zakat, puasa dan sebagainya. Dan akan dibahas di lain dari artikel ini.
2. Perjanjian dua pihak
Kenapa harus disebut sebagai perjanjian dua pihak ?. Hal itu dikarenakan perjanjian dua pihak ini membahas segala sesuatunya mengenai aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh minimal dua orang seperti, Jual beli, gadai, syirkah, qiradh, salam dan sebagainya. Oleh karena itulah dalam bab ini akan dibahas banyak mengenai aktifitas dua orang atau bahkan lebih.
3. Perjanjian sepihak
Dalam perjanjian sepihak ini berbeda jauh dengan perjanjian dua pihak, karena perjanjian sepihak ini jika kita lihat dalam pembahasannya dalam beberapa kitab maka akan kita temui bahwa aktifitas ini akan terjadi di dalam suatu hubungan rumah tangga. Sehingga kecenderungan masalah pasti ada dalam satu pihak dan pihak yang lainnya hanya mengikuti saja. Contohnya adalah, dalam perceraian, hal itu tidak akan terjadi jika tidak ada salah satu pihak yang memulainya dengan mengatasnamakan suatu masalah. Sehingga terjadilah dalam suatu aqad itu yang namnaya talak, li’an dan sebagainya.
4. Hukum dan perintah
Dalam hokum dan perintah akan kita jumpai beberapa bab yang membahas tentang hukuman terhadap suatu perilaku yang melanggar norama-norma Hak Asasi Manusia (HAM) oleh karena itulah pembahasan ini akan sangat penjang nantinya karena akan membahas dnegan tegas dan terperinci. Hukum yang biasanya dibahas di sini adalah hukum tentang pembunuhan,pencurian dan sebagainya.



Permasalahannya adalah seringkali orang selalu bertanya tentang hokum-hukum modern yang berlaku saat ini apakah masih bia dikatakan atau dikaji dalam pembahasan yang sistematis ?. Padahal sistematika ini adalah tanda bahwa seharusnya yang dilakukan oleh seseorang dalam menuntut ilmu tentang agama adalah mulai dari bab IBADAH dan selanjutnya seperti yang telah penulis tulis diatas. Sedangkan darimana sebuah hukum itu terbentuk, adalah berasal dari dasar pembentukan hukum yang akan dipelajari dalam pembahasan ilmu USHUL FIQH dan QOWA’IDUL FIQH. Dalam pembahsan dua kitab tersebut akan kita dapati bahwa hukum yang bahkan tak rasional pun juga akan terbentuk dalam kelima hukum dasar dalam ajaran fiqh yang akan dibahas dalam :
1.الأمور بمقا صدها
2.اليقين لا يزال با اشك
3.المشقة تتجلب التيسير
4.الضرر يزال
5.العادة محكمة

Dalam kelima inti pokok pembentuk hukum itu masih banyak sebenarnya cabang-cabang dari setiap materi. Tetapi tidak akan dibahas oleh penulis mengingat sudah sangat banyak buku-buku yang akan membahasnya.

0 komentar: