Sistematika Ilmu fiqih adalah tata urutan pembahasan dalam ilmu fiqih yang akan dibahas secara kolektif menurut hokum dan syara’. Dalam pembagian sistematika ilmu fiqih dapat di bagi menjadi 4 bagian yakni :
1. Ibadah
2. Perjanjian dua pihak
3. Perjanjian sepihak
4. Hukum atau perintah.
1. Ibadah
2. Perjanjian dua pihak
3. Perjanjian sepihak
4. Hukum atau perintah.